Mencari Data di Blog Ini :

Friday, March 25, 2011

Ucapan Salam di Akhir Shalat, Haruskah Dijawab? (4 of 4)

e. Di Seminar, Perlukah Setiap Penanya Mengucapkan Salam?

Fenomena ini biasanya kita jumpai di sebuah seminar, sarasehan, diskusi atau kuliah tamu. Setelah sesi pemaparan oleh nara sumber, biasanya peserta dipersilakan bertanya oleh moderator. Penulis sering menjumpai setiap penanya selain menyebut nama untuk perkenalan, juga mengucapkan salam di awal dan akhir. Apa memang salam dalam situasi ini disunnahkan?
Sebuah seminar akan dibuka oleh moderator dengan ucapan salam. Biasanya, nara sumber juga akan mengucapkan salam ketika akan presentasi. Kedua salam ini ditujukan kepada semua yang hadir, dengan demikian hukum menjawabnya fardhu kifayah. Bila ada yang menjawab, maka gugurlah kewajiban. Namun, bila semuanya menjawab, maka hal ini lebih utama.

Situasi seminar sama seperti situasi sebuah kelas ketika seorang guru/dosen menjelaskan kepada semua murid/mahasiswanya, atau situasi mengaji dimana seorang ustadz menerangkan kitab kepada para santrinya. Sang guru atau ustadz akan memulainya dengan salam, ditujukan kepada para murid atau santri. Nah, bila ada siswa, mahasiswa atau santri yang akan bertanya, apakah disunnahkan mengucapkan salam? Pernahkah kita alami keadaan seperti ini, baik di sekolah, pesantren maupun kampus? Pernahkah kita mengetahui bahwa setiap santri, murid atau mahasiswa yang akan bertanya kepada guru atau dosennya selalu mengucapkan salam di awal dan akhir pertanyaan? Betapa merepotkan dan menyita banyak waktu bila kondisi ini benar-benar terjadi. Bahkan, hanya sedikit pelajar atau santri yang bisa bertanya, hanya karena setiap penanya harus mengucapkan salam dan yang lain menjawabnya.

Salam diucapkan ketika bertemu, akan berpisah, atau pertemuan ulang yang diselingi oleh perpisahan, walaupun tidak lama. Berikut ini dua buah hadits yang tercantum dalam kitab “Riyâdhush Shâlihîn” bab Sunnah Mengulangi Salam Jika Berulang Bertemu.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ فىِ حَدِيْثِ الْمُسِئِ صَلاَتَهُ أَنَّهُ جَاءَ فَصَلَّى، ثُمَّ جَاءَ إِلىَ النَِّبىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ فَرَدَّ عَلَيْهِ السَّلاَمَ، فَقَالَ: اِِرْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ. فَرَجَعَ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلى النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى فَعَلَ ذٰلِكَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ
Abu Hurairah ra. ketika menceritakan riwayat orang yang salah dalam shalat, ia berkata, “Maka ia shalat kemudian datang kepada Nabi memberi salam dan dijawab oleh Nabi saw. Kemudian Nabi berkata, ‘Kembalilah engkau shalat, karena engkau belum shalat.’ Maka ia pergi shalat kemudian datang lagi kepada Nabi dan memberi salam, hingga tiga kali ia berulang yang demikian itu.” (HR Bukhari dan Muslim)

إِذَا لَقِيَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُسَلِّمْ عَلَيْهِ، فَإِنْ حَالَتْ بَيْنَهُمَا شَجَرَةٌ أَوْ جِـدَارٌ أَوْحَجَرٌ ثُمَّ لَقِـيَهُ فَلْيُسَلِّمْ عَلَيْهِ
Apabila seseorang di antara kalian bersua dengan saudaranya, hendaklah ia mengucapkan salam kepadanya. Apabila jarang di antara keduanya terhalang oleh pohon, tembok atau batu, kemudian bertemu dengannya, hendaklah ia mengucapkan salam kepadanya. (HR Abu Daud)

Dari keterangan di atas, jelaslah bahwa situasi di seminar tidak mendukung sunnahnya mengucapkan salam. Pertemuan sudah lama dimulai dan diawali salam oleh moderator serta nara sumber, serta tidak ada perpisahan. Hal lain yang harus diperhatikan juga yaitu terbatasnya waktu. Dengan tujuan agar waktu bisa dimanfaatkan sebaik mungkin serta agar bisa lebih banyak penanya, maka sebaiknya kita tidak perlu mengucapkan salam ketika akan bertanya dan setelah selesai.

Untuk acara konsultasi atau tanya-jawab di radio, memang ada kondisi pemisah. Namun, mengingat banyak sekali yang antri untuk bertanya, bahkan tidak bisa bertanya karena nada selalu sibuk; sedangkan waktu siaran juga terbatas, maka sebaiknya kita tidak perlu mengucapkan salam kepada ustadz pengasuh. Setelah diterima oleh penyiar, kita sebaiknya langsung saja bertanya, tanpa salam pembuka kepada sang ustadz. Bukankah yang penting pertanyaan kita akan dijawab? Bukankah lebih baik mendahulukan kepentingan saudara-saudara kita yang ingin menyelesaikan masalahnya daripada setiap penanya mengucapkan salam kepada nara sumber? Barulah ketika akan menutup telepon, kita mengucapkan salam sebagai tanda mohon diri (pamit).

Bagaimana bila ustadz pengasuh yang meminta kita untuk mengucapkan salam padanya? Tentu ini kasus lain. Namun, secara mudah bisa kita katakan bahwa ustadz pengasuh akan lebih lelah bila harus menjawab salam berkali-kali dari penelepon, kemudian menjawab persoalan yang diajukan. Wallâhu a‘lam.

f. Menerima Panggilan Telepon, Apa Disunnahkan Salam?

Kasus ini sudah jelas jawabannya. Apabila kita mengetahui bahwa penelepon sudah tercatat di address book dan kita tahu bahwa dia muslim, maka lebih utama bila kita mengucapkan salam. Namun, bila nomornya belum kita catat, maka janganlah kita mengucapkan salam ketika menerima panggilan pertama kali. Siapa tahu orang yang menelepon kita tidak beragama Islam, sedangkan kita dilarang mengucapkan salam kepada mereka. Rasulullah Muhammad asw. (‘alayhish shalâtu was salâm) pernah bersabda:

لاَتَبْدَءُوا الْيَهُوْدَ وَلاَالنَّصَارَى بِالسَّلاَمِ
Jangan mendahului orang Yahudi dan Nasrani dengan salam. (HR Muslim)

Agar selalu dalam karunia keselamatan dari-Nya, marilah kita bersama-sama bermunajat kepada Allah:

اَللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ وَمِنْكَ السَّلاَمُ وَإِلَيْكَ يَعُوْدُ السَّلاَمُ فَحَيِّناَ رَبَّناَ بِالسَّلاَمِ وَأَدْخِلْنَا الْجَنَّةَ دَارَ السَّلاَمِ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ يَاذَالْجَلاَلِ وَْلإِكْرَامِ
Ya Allah, Engkau As-Salâm, dari-Mu bersumber as-Salâm, dan kepada-Mu pula kembalinya. Hidupkanlah kami Ya Allah, di dunia ini dengan as-Salâm, dan masukkanlah kelak di negeri as-Salâm (surga). Maha Suci Engkau, Maha Mulia Engkau, Wahai Dzat Pemilik Keluhuran dan Kemurahan, amin.

Daftar Pustaka:
  • Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, asy-Syaikh, “Al-Adzkâr an-Nawawiyyah”
  • Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, asy-Syaikh, “Riyâdhush Shâlihîn”
  • Maktabah Syamilah al-Ishdâr ats-Tsâlits
  • Salim Bahreisy, “Tarjamah Riadhus Shalihin I dan II (karya Syaikh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi)”, PT Alma‘arif
  • Zeid Husein Alhamid, “Terjemah Al-Adzkar Annawawi (Intisari Ibadah dan Amal)”, Cetakan Pertama : Pebruari 1994/Sya‘ban 1414


Tulisan ini lanjutan dari : Ucapan Salam di Akhir Shalat, Haruskah Dijawab? (3 of 4)


#Semoga Allah menyatukan dan melembutkan hati semua umat Islam, amin...#

0 comments:

Post a Comment